Rabu, 26 Juni 2019

Fox Topcap Interface for 32/34 FIT CTD Forks 2014/15 - 820-05-273-KIT

Siapa yang punya part ini, comment aja, saya membutuhkannya. terimakasih

whoever have this part, please note a comment, I need it. Thank you



Selasa, 26 Maret 2019

MSDS



MATERIAL SAFETY DATA SHEET (MSDS) 

sumber asli : http://www.kelair.bppt.go.id/sib3pop/Iptek/MSDS/msdsinfo.htm

A. Sistem MSDS

Setiap kegiatan kerja selalu diikuti dengan resiko bahaya yang dapat berakibat terjadinya kecelakaan, walaupun demikian terjadinya kecelakaan seharusnya dapat dicegah dan diminimalisasikan karena kecelakaan tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Terjadinya kecelakaan pada umumnya ditimbulkan oleh beberapa faktor penyebab, oleh karena itu harus diteliti faktorfaktor penyebabnya dengan tujuan untuk menentukan usaha-usaha pembinaan dan pengawasan keselamatan yang tepat, efektif dan efisien sehingga terjadinya kecelakaan dapat dicegah.

Dalam melaksanakan eksperimen, kontak terhadap bahan kimia akan terjadi baik langsung maupun tidak langsung. Pengetahuan sifat dan karakter bahan kimia perlu dimiliki mengingat bahan kimia memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya baik terhadap kesehatan maupun bahaya kecelakaan. Hal ini dapat dipahami karena bahan kimia dapat memiliki tipe reaktivitas kimia tertentu dan juga dapat memiliki sifat mudah terbakar. Oleh karena itu aktivitas kerja yang selalu memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja perlu dibudayakan dalam bekerja di laboratorium.
 
Untuk dapat mendukung jaminan kesehatan dan keselamatan kerja maka para peneliti maupun laboran yang bekerja di laboratorium harus mengetahui dan memiliki pengetahuan serta keterampilan untuk menangani bahan kimia khususnya dari segi potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan. Informasi atau pengetahuan yang harus diketahui pelaksana di laboratorium kimia dimuat dalam Material Safety Data Sheet (MSDS).
                                                                                    
   
Gambar Material Safety Data Sheets
Bahan kimia dalam unsur dan senyawa tertentu memang bukan lah barang mainan. Ada kalanya senyawa kimia dapat beracun juga bagi kesehatan tubuh manusia. Dalam tingkat kebahayaannya, setiap senyawa ataupun unsur kimia di tunjukkan dalam MSDS atau disebut (Material Safety Data Sheet). MSDS ini merupakan hal yang wajib dipelajari sebelum laboran berkutat dengan senyawa- senyawa di laboratorium.
MSDS sendiri memuat informasi tentang :
  1. Informasi umum tentang bahan.
  2. Informasi Komponen Berbahaya.
  3. Reaktivitas Bahan.
  4. Sifat Mudah terbakarnya bahan.
  5. Sifat Fisika Bahan.
  6. Sifat Kimia Bahan.
  7. Dampak Kesehatan.
  8. Pertolongan Pertama.
  9. Penyimpanan.
Secara Umum, MSDS mengandung BAB sebagai berikut, yang kesemuanya menjelaskan tentang bahan yang bersangkutan.
  1. Product and Company Identification / Produk dan Identitas Perusahaan
    Menerangkan identitas produk, serta perusahaan yang memproduksi produk.

  2. Composition/Information on ingredients / Komposisi /Informasi kandungan bahan
    Menjelaskan komposisi bahan yang bersangkutan, konsentrasi, campuran dsb.

  3. Hazards Identification / Identifikasi Bahaya
    Meliputi Sifat-sifat bahaya :
  • Bahaya Kesehatan :
    Menjelaskan berbagai cara bahan kimia bisa memapar tubuh pengguna dengan beberapa cara misalnya penyerapan melalui kulit, pernafasan dan lainnya. Informasi tentang gejala dan akibat terhadap kesehatan apabila tubuh terjadi kontak dengan bahan tersebut seperti kejadian setelah :
  1. Efek terkena paparan yang berlebihan
  2. Kontak pada mata
  3. Kontak pada kulit
  4. Terhirup pada pernafasan
  • Bahaya kebakaran :
    Informasi ini menentukan bahan tersebut termasuk kategori bahan mudah terbakar, dapat dibakar, tidak dapat dibakar atau membakar bahan lain. Kemudahan zat untuk terbakar ditentukan oleh :
  1. Titik nyala : suhu terendah dimana uap zat dapat dinyalakan.
  2. Konsentrasi mudah terbakar : daerah konsentrasi uap gas yang dapat dinyalakan. Konsentrasi uap zat terendah yang masih dapat dibakar disebut LFL (low flammable limit) dan konsentrasi         tertinggi yang masih dapat dinyalakan disebut UFL (upper flammable limit). Sifat kemudahan membakar bahan lain ditentukan oleh kekuatan oksidasinya.
  3. Titik bakar : suhu dimana zat terbakar sendirinya.
  • Bahaya reaktivitas :
    Sifat bahaya akibat ketidakstabilan atau kemudahan terurai, bereaksi dengan zat lain atau terpolimerisasi yang bersifat eksotermik (menghasilkan panas) sehingga eksplosif atau reaktivitasnya terhadap gas lain sehingga menghasilkan gas beracun.
Sifat- sifat bahaya tersebut digambarkan dalam skala bahaya seperti berikut :


Gambar Skala Bahaya
  1. Gambar yang berwarna biru menunjukkan skala bahaya kesehatan (Toksisitas)
  2. Gambar yang berwarna merah menunjukkan skala bahaya kebakaran
  3. Gambar berwarna kuning menunjukkan skala bahaya reaktivitas
  4. Gambar berwarna putih menunjukkan skala bahaya khusus lainnya
Sedangkan, tingkat skalanya dapat ditunjukkan sebagai berikut :
      
Nilai
Bahaya Terhadap Kesehatan
Bahaya Kemudahan Terbakar
Bahaya Reaktivitas
4
Bahan kimia yang dengan sangat sedikit paparan (exposure) dapat menyebabkan kematian atau sakit parah.
Bahan kimia yang akan teruapkan dengan cepat atau sempurna pada tekanan atmosfer dan temperatur kamar atau bahan kimia yang segera terdispersi di udara dan bahan kimia tersebut akan terbakar dengan cepat.
Bahan kimia yang secara sendirian memiliki kemungkinan meledak atau terdekomposisi dan menimbulkan ledakan atau bereaksi pada tekanan dan
temperatur normal.
3
Bahan kimia yang dengan sangat sedikit paparan (exposure) dapat menyebabkan kematian atau sakit parah.
Bahan kimia berupa cairan atau padatan yang dapat menyala pada semua temperatur kamar.
Bahan kimia yang secara sendirian memiliki kemungkinan meledak atau terdekomposisi dan menimbulkan ledakan atau bereaksi tetapi membutuhkan bahan inisiator atau harus dipanaskan pada kondisi tertentu sebelum inisiasi atau bahan yang bereaksi dengan air dan menimbulkan ledakan.
2
Bahan kimia yang dengan paparan cukup intens atau berkelanjutan dapat menyebabkan kemungkinan sakit parah atau penyakit menahun.
Bahan kimia yang harus dipanaskan atau dikondisikan pada temperatur tinggi tertentu sehingga dapat menyala.
Bahan kimia yang segera menunjukkan perubahan kimia drastis akibat kenaikan temperatur atau tekanan atau reaksi secara cepat dengan air dan mungkin membentuk campuran bahan peledak dengan air.
1
Bahan kimia yang dengan terjadinya paparan dapat menyebabkan iritasi atau sakit.
Bahan kimia yang harus dipanaskan terlebih dahulu sebelum nyala dapat terjadi.
Bahan kimia yang secara sendirian stabil tetapi dapat menjadi tidak stabil akibat kenaikan temperatur atau tekanan.
0
Bahan kimia yang akibat paparan termasuk dalam kondisi terbakar tidak mengakibatkan sakit atau bahaya kesehatan.
Bahan kimia yang tidak dapat terbakar.
Bahan kimia yang secara sendirian stabil kecuali pada kondisi nyala api dan bahan tidak reaktif dengan air.
  1. First Aid Measures / Tindakan Pertolongan Pertama
    Menjelaskan tentang langkah pertolongan pertama jika terpapar atau keracunan bahan kimia.

  2. Fire fighting measures / Penanganan Penanggulangan Kebakaran
     
    Tindakan Penanggulangan jika terjadi kebakaran yang disebabkan oleh bahan.

  3. Accidential Release measures / Penanggulangan kondisi darurat Tumpahan dan Kebocoran
Menjelaskan langkah- langkah yang dilakukan jika bahan tumpah dari tempat penyimpanan.
  1. Handling and storage / Penanganan dan Penyimpanan
Tata cara penyimpanan, serta penanganan bahan.
  1. Exposure control / personal protection / Pengendalian Pemaparan / Perlindungan Diri
Proteksi diri atau, penggunaan APD yang diperlukan jika akan menangani bahan. Meliputi :
  1. Perlindungan pernafasan
  2. Ventilasi
  3. Sarung tangan pelindung
  4. Pelindung mata
  5. Peralatan pelindung lainnya
  6. Pengawasan perlindungan
  1. Physical and Chemical Properties / Spesifikasi Fisika dan Kimiawi
Bab ini menjelaskan informasi secara fisika dan kimia. pengaruhnya terhadap kondisi sekitarnya dan menunjukkan batas atau saat material tersebut bisa berubah bentuk (mencair, menyublim atau membeku) Penjelasan sifat-sifat fisikan dan kimia antara lain : titik didih, massa jenis, tekanan uap, kerapatan uap, titik beku atau titik cair, kerapatan cairan, pH, kelarutan, penampakan fisik dan bau, dan sebagainya.
  1. Stability and Reactivity / Stabilitas dan Reaktivitas
Mencantumkan sifat stabilitas dan reaktivitas. Berisi tentang kondisi yang harus dihindari, reaksi bahan apabila tercampur dengan bahan lain seperti air, minyak, udara, produk dekomposisi yang berbahaya, produk polimerisasi yang berbahaya atau bahan kimia lain. Selain itu bab ini menjelaskan situasi dan kondisi yang harus dihindari untuk mencegah resiko reaksi bahan tersebut.
  1. Toxicological Information / Data Toksikologi
Bab ini menjelaskan sifat racun terhadap tubuh berdasarkan analisis kimiawi medis. Sifat-sifat racun yang mungkin pada tubuh berdasarkan hasil pengujian secara medis dan maupun hasil laporan yang pernah diterima. Keterangan sifat racun seperti: efek lokal, pemaparan akut, dan kronik, termasuk efek karsinogen, teratogen, reproduksi, mutagen, dan interaksi bahan dengan obat, alcohol.
  1. Ecological Information and Consideration / Informasi Ekologi Lingkungan
Menjelaskan bahaya terhadap lingkungan, dampak lingkungan, degradasi, dan bioakumulasi dan bagaimana menangani limbah atau buangan bahan baik berupa padat, cair maupun gas. Termasuk di dalamnya cara penanganan.
B. Global Harmonized System (GHS)
Sistem Harmonisasi Global yang diberi nama GHS bermula dari pertemuan  METI (Ministry of Economic Trade and Industry) di Jepang yang kemudian berlanjut ke pertemuan tingkat Internasional di berbagai tempat seperti Rio de Janeiro dan Jenewa. Hasil pertemuan Internasional tersebut akhirnya menyepakati untuk membentuk satu sistem global dalam hal komunikasi bahaya yaitu: Klasifikasi Bahaya, MSDS, dan Label / Penandaannya.  Dalam hal ini, PBB menunjuk UNITAR (United Nations Institute for Training and Research) dibawah payung ILO sebagai koordinator proyek GHS di seluruh negara di dunia dimana di tergetkan tahun 2006 untuk perubahan amandemen peraturan lokal yang terkait dengan GHS dan tahun 2008 untuk pelaksanaan sistem implementasi secara menyeluruh di seluruh negara di dunia.  
APEC sebagai organisasi regional Asia Pasifik telah menyepakati untuk menerapkan sistem GHS di seluruh negara anggotanya termasuk salah satunya adalah Indonesia. Indonesia bahkan dipromosikan menjadi salah satu pilot country project untuk pelaksanaan GHS di Asia Pasifik khususnya di tingkat ASEAN. Keberadaan GHS di Indonesia tentunya akan membawa berbagai keuntungan antara lain karena dengan adopsi sistem GHS, maka Indonesia akan memiliki standar penentuan klasifikasi bahaya bahan kimia yang selama ini ada di Indonesia namun terdapat beberapa klasifikasi yang berbeda antar Kementerian / Departemen. Selain itu juga Indonesia akan memiliki standar sistem penandaan / labelling bahan kimia yang seragam, dimana diharapkan tidak akan ada perbedaan lagi dalam hal penandaan bahan kimia antar sektoral maupun instansi. Terakhir adalah format MSDS akan diseragamkan di Indonesia yaitu menggunakan format GHS yang terdiri dari 16 sections / bagian. Diharapkan dengan adanya sistem ini, seluruh instansi dan sektoral terkait akan menggunakan satu sistem yang sama dan tidak akan ada lagi perbedaan sistem yang digunakan.

Selain keuntungan diatas, beberapa keuntungan lain dari adopsi GHS di Indonesia adalah mempermudah arus perdagangan bahan kimia secara global baik impor maupun ekspor, dan juga akan membantu dan mempermudah dalam menghambat perdagangan bahan kimia terlarang yang tidak boleh diperjual belikan. Selain itu, tujuan utama GHS adalah juga untuk melindungi pekerja, lingkungan hidup, dan umat manusia secara umum.

Kesulitan dan tantangan serta hambatan yang ada di Indonesia antara lain disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
  • Terbatasnya tenaga ahli khususnya dalam ruang lingkup klasifikasi bahan kimia dan komunikasi bahaya
  • Kurangnya pengetahuan yang menyebabkan kurangnya kewaspadaan terhadap resiko dan bahaya bahan kimia
  • Kurangnya pemenuhan informasi saintifik untuk mengevaluasi bahaya yang diakibatkan oleh penggunaan berbagai bahan kimia.
  • Kurangnya sarana dan pra sarana dalam hal penentuan toksisitas bahan kimia khususnya untuk campuran
  • Kesulitan dalam menterjemahkan beberapa istilah teknis di Buku Ungu / GHS Purple Book kedalam bahasa lokal
Oleh karena itu dibutuhkan beberapa tindakan yang perlu dilakukan untuk membantu menyelesaikan kesulitan diatas antara lain melalui:
  • Revisi atau amendemen peraturan pemerintah yang terkait dengan bahan kimia
  • Memperkuat assosiasi industri, transportasi, perdagangan dan lain-lain yang terkait dengan implementasi GHS
  • Memperbanyak aktifitas training dan sosialisasi GHS baik dari segi frekuensi, kuantitas maupun kualitas
  • Menciptakan mekanisme jaringan dengan stakeholders yang terlibat dengan implementasi GHS
  • Pengembangan modul training implementasi GHS untuk berbagai kelompok target yang berbeda
  • Menghubungkan aktifitas dan kebijakan nasional dengan program kerja pemerintahan propinsi atau daerah
  • Bekerja sama dengan institusi non pemerintah dalam hal penyediaan jasa layanan pembuatan MSDS dan Penandaan sesuai GHS khususnya untuk membantu SME agar dapat bertahan dengan implementasi GHS
C. MSDS dan Implementasinya berdasarkan GHS

Implementasi GHS di Indonesia juga akan berdampak bagi perubahan klasifikasi bahaya, format MSDS beserta simbol bahaya / piktogram yang digunakan dimana Indonesia akan menggunakan format MSDS GHS dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan Simbol Bahaya berdasarkan adopsi GHS. Sistem klasifikasi bahan kimia dalam MSDS juga akan menggunakan standar adopsi GHS. Namun sebelum simbol bahaya, MSDS dan label dikeluarkan, tentunya penentuan klasifikasi bahaya adalah hal pertama yang harus dilakukan yang akhirnya akan menentukan kriteria bahaya yang sesuai dan simbol yang cocok untuk digunakan.

Sistem klasifikasi bahaya GHS sangatlah berbeda dengan beberapa sistem klasifikasi yang sudah diterapkan di beberapa negara di dunia seperti EU / UN / Japan / dll. Penyeragaman sistem klasifikasi bahaya GHS akan menghilangkan berbagai perbedaan mendasar yang selama ini terjadi di berbagai belahan dunia yang mengakibatkan perbedaan pandangan dalam hal klasifikai bahaya bahan kimia. Berikut adalah contoh perbedaan klasifikasi tersebut :

Sebelum harmonisasi ini dicanangkan, berdasarkan EU nilai cut-off toksisitas akut untuk Kategori 1 memiliki nilai LD 50 25 mg/kg (oral), sementara di USA menggunakan 50 mg/kg.  Hasilnya semua bahan kimia antara 25 dan 50 mg/kg diklasifikasikan secara berbeda. Berikut grafik perbandingan antar klasifikasi:
 Grafik Perbandingan Klasifikasi Toksisitas Akut (Oral)
Sementara untuk standar GHS, Toksisitas Akut Kategori 1 memiliki nilai LD50 ≤ 5 seperti terlihat pada grafik berikut dibawah ini.

 Grafik Perbandingan Klasifikasi Toksisitas Akut Yang Ada vs GHS
Grafik diatas menunjukkan perbedaan Klasifikasi Toksisitas Akut (LD50 Oral Ratantar sistem klasifikasi yang ada saat ini dibandingkan dengan sistem GHS.

Sementara untuk penentuan kategori flamabilitas, GHS memiliki kriteria sendiri yang berbeda dibandingkan dengan beberapa sistem klasifikasi yang ada. Berikut adalah grafik perbandingan klasifikasi kategori untuk flamabilitas berdasarkan GHS dan beberapa sistem klasifikasi lain.
Grafik Perbandingan Kategori Flamabilitas Antar Sistem
Perubahan terhadap format MSDS sebenarnya tidak terlalu signifikan dikarenakan Indonesia sudah menerapkan sistem format MSDS menggunakan 16 sections / bagian yang dimandatkan melalui Kepmenaker No 187 tahun 1999. Perubahan signifikan akan terjadi pada sistem klasifikasi bahaya beserta simbol / piktogram yang akan digunakan dimana standar GHS akan diadopsi secara menyeluruh oleh berbagai instansi terkait.
               Tabel 1. Perbandingan Format MSDS Menakertrans vs GHS
     
Sections
Format Kepmenaker
Format GHS
1
Identitas Perusahaan
Identitas Perusahaan
2
Komposisi Bahan *
Identifikasi Bahaya *
3
Identifikasi Bahaya *
Komposisi Bahan *
4
Tindakan P3K
Tindakan P3K
5
Tindakan Penanggulangan Kebakaran
Tindakan Penanggulangan Kebakaran
6
Tindakan Penanggulangan Kebocoran dan Tumpahan
Tindakan Penanggulangan Kebocoran dan Tumpahan
7
Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Penyimpanan dan Penanganan Bahan
8
Pengendalian Pemaparan dan APD
Pengendalian Pemaparan dan APD
9
Sifat Fisika dan Kimia
Sifat Fisika dan Kimia
10
Stabilitas dan Reaktifitas Bahan
Stabilitas dan Reaktifitas Bahan
11
Informasi Toksikologi
Informasi Toksikologi
12
Informasi Ekologi
Informasi Ekologi
13
Pembuangan Limbah
Pembuangan Limbah
14
Informasi Untuk Pengangkutan Bahan
Informasi Untuk Pengangkutan Bahan
15
Informasi Perundang-undangan
Informasi Perundang-undangan
16
Informasi Lain
Informasi Lain

Penjelasan implementasi MSDS berdasarkan GHS per sections akan dijabarkan sebagai berikut:
  1. Identitas Bahan dan Perusahaan
Berisikan informasi mengenai nama bahan kimia / nama lain dari bahan. Juga berisi nama perusahaan / supplier pembuat / penyalur bahan kimia terkait, alamat perusahaan lengkap, nomor telepon beserta nomor telepon darurat / emergensi yang dapat dihubungi pada saat terjadi kecelakaan menyangkut bahan kimia terkait.
  1. Identifikasi Bahaya
GHS menempatkan Bagian 2 yaitu Informasi mengenai Bahaya dari bahan kimia dan menempatkan informasi komposisi bahan setelahnya dikarenakan pekerja dan perusahaan lebih membutuhkan informasi bahaya dibandingkan dengan informasi kandungan / komposisi bahan, oleh karenanya format MSDS GHS menempatkan informasi Identifikasi Bahaya terlebih dahulu dibandingkan informasi Komposisi Bahan. Oleh sebab itu untuk aplikasi di Indonesia, revisi Kepmenaker
No 187/1999 dan peraturan terkait lainnya hanya memerlukan sedikit perubahan menyangkut perubahan Format MSDS dan Simbol bahaya yang digunakan. Sections 2  juga berisikan klasifikasi bahaya dari zat atau campuran bahan kimia. Selain itu juga sections ini menyertakan penampilan label / simbol bahaya termasuk pernyataan kehati-hatian dari bahan tersebut. Implementasi GHS juga akan memandatkan penggunaan simbol / piktogram sesuai standar GHS, artinya Indonesia juga akan menggunakan dan memiliki standar dalam hal simbol bahaya. Adapun simbol yang digunakan di Indonesia umumnya mengadopsi dari beberapa standar seperti EU. Berikut contoh simbol yang umum digunakan saat ini:


Sedangkan pada saatnya GHS diimplementasikan secara menyeluruh maka  Indonesia akan mengadopsi simbol / piktogram GHS. Simbol / piktogram GHS sangat mudah difahami dan memiliki standar pewarnaan yang sangat mudah dikenali. Hal ini akan membantu pekerja / konsumen dalam mengidentifikasi bahaya yang ada beserta perlindungan apa saja yang harus digunakan pada saat bekerja dengan bahan kimia terkait.
Penjelasan klasifikasi dari masing-masing simbol bahaya GHS adalah sbb:

Kelas
Simbol
Keterangan
1
Eksplosif
4
Gas Pengoksidasi
5
Gas Bertekanan
6
Cairan Mudah Menyala
7
Padatan Mudah Menyala
8
Bahan Yang Dapat Bereaksi Sendiri
10
Padatan Piroporik
11
Bahan Yang Dapat Menumbulkan Panas Sendiri
12
Bahan Yang Apabila Kontak Dengan Air Menyebabkan Gas Mudah Menyala
13
Cairan Pengoksidasi
14
Padatan Pengoksidasi
15
Peroksida Organik
16
Korosif Terhadap Logam
17
Toksisitas Akut
18
Korosifitas / Iritabilitas Pada Kulit
19
Kerusakan Parah / Iritasi Pada Mata
20
Sensitasi Saluran Pernafasan / Kulit
21
Mutagenitas Sel Induk
22
Karsinogenitas
23
Toksisitas Terhadap Reproduksi
24
Toksisitas Sistemik Pada Organ Target Spesifik Karena Paparan Tunggal
25
Toksisitas Sistemik Pada Organ Target Spesifik Karena Paparan Berulang
26
Bahaya Aspirasi
27
Bahaya Terhadap Lingkungan Akuatik / Perairan
  1. Komposisi Bahan
Komposisi dari bahan kimia menyertakan nama, CAS number, sinonim, impurities dan konsentrasi bahan dalam campuran, zat aditif penyetabil bahan kimia beserta identifikasi unik lainnya harus dimasukkan dan ditempatkan pada sections 3 dari GHS MSDS.
  1. Tindakan P3K
Penjelasan mengenai tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) harus dimasukkan di sections ini, hal ini termasuk efek / gejala apa yang biasanya terjadi pada saat terjadi kecelakaan, apakah gejalanya akut atau tertunda. Masukkan informasi mengenai tindakan medis apa yang harus segera dilakukan dan perawatan yang dibutuhkan untuk menolong korban kecelakaan.
  1. Tindakan Penanggulangan Kebakaran
Kebakaran menyangkut bahan kimia sangat selektif dan memerlukan tindakan khusus dalam penanganannya. Dalam sections 5 dimasukkan informasi mengenai jenis media pemadam yang cocok untuk memadamkan kebakaran, bahaya spesifik apa yang ditimbulkan  oleh terbakarnya bahan kimia tersebut, dan alat pelindung diri apa yang harus dikenakan oleh petugas pemadam dan peringatan mengenai bahaya yang mungkin terjadi kemudian.
  1. Tindakan Mengatasi Kebocoran dan Tumpahan
Informasi mengenai peringatan bagi individu beserta alat pelindung diri dan prosedur tanggap darurat terkait dengan terjadinya tumpahan dan kebocoran bahan kimia ditempatkan pada sections 6. Peringatan bahaya terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari tumpahan dan kebocoran tersebut juga disertakan pada sections ini. Metode dan bahan yang digunakan untuk menampung serta membersihkan tumpahan dan kebocoran harus dijelaskan pada sections ini. Jarak evakuasi jika terjadi kebocoran juga dimasukkan kedalam sections ini.
  1. Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Berisikan mengenai informasi penanganan dan penyimpanan yang aman dan sesuai dengan petunjuk peraturan. Informasi mengenai kondisi yang aman dalam hal penyimpanan beserta petunjuk inkompatabilitas/ketidaksesuaian dari bahan kimia yang ditempatkan harus dimasukkan dalam sections ini. Petunjuk inkompatabailitas bisa mengacu kepada Tabel Chemical Reactivity Sheet.
  1. Pengendalian Pemaparan dan Alat Pelindung Diri
Pemaparan bahan kimia terhadap manusia dan lingkungan memerlukan pengendalian khusus dalam hal ini parameter apa saja yang harus dikendalikan harus dimasukkan kedalam sections 8 dari MSDS. Pengendalian engineering yang cocok untuk meminimalisasi pemaparan juga harus disertakan. Tindakan perlindungan terhadap individu juga harus dimasukkan yang antara lain berisikan petunjuk Alat Pelindung Diri yang sesuai dan yang paling cocok digunakan untuk mengontrol dan meminimalisasi resiko terhadap bahaya pemaparan. Sementara untuk Nilai Ambang Batas (NAB), saat ini masih dibicarakan mengenai NAB Global berdasarkan GHS, namun negara masih boleh memasukkan standar NAB berdasarkan standar yang ada pada negara masing-masing.
  1. Sifat Fisika dan Kimia
Informasi mengenai sifat fisika dan kimiawi dari bahan kimia sangat esensial sifatnya dan dibutuhkan untuk mengontrol penanganan dan penyimpanan bahan kimia terkait. Sections 9 menempatkan informasi tersebut yang antara lain berisikan:

• Penampakan
• Bau
• Titik Leleh / Beku
• pH
• Titik Nyala
• Laju Penguapan
• Flamabilitas (padatan, gas)
• Batas bawah / atas dari flamabilitas atau ledakan
• Tekanan Uap
• Densitas Relatif
• Viskositas
• dll
  1. Stabilitas dan Reaktifitas Bahan
Pada sections ini, MSDS harus berisikan informasi mengenai reaktifitas dan stabilitas dari bahan. Hal ini termasuk kemungkinan terjadinya reaksi berbahaya yang tidak diinginkan beserta kondisi yang harus dihindari untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Petunjuk mengenai bahan apa saja yang tidak cocok / inkompatibel untuk ditempatkan secara bersamaan dengan bahan tersebut harus dijelaskan dan dimasukkan dalam sections ini. Bahaya dekomposisi dari produk / bahan juga harus dimasukkan sebagai sumber informasi esensial tambahan.
  1. Informasi Toksikologi
Menyediakan semua data menegenai bahaya kesehatan yang tercakup oleh GHS termasuk dalam hal ini antara lain:
  • Rute Kontak Masuk yang mungkin terjadi
  • Gejala menyangkut bahaya fisika, kimiawi dan karakteristik racun.
  • Efek kronis, efek tertunda dan efek yang langsung terjadi dari  pemaparan jangka pendek atau panjang.
  • Nilai toksisitas (LD, LC), Iritasi, dll
  • Dan data-data informasi lain yang mendukung
Jika data untuk bahaya dimaksud tsb tidak terdapat, sebaiknya dituliskan di SDS dengan pernyataan bahwa data yang dimaksud tidak terdapat. 
  1. Informasi Ekologi
Berisikan informasi dan data-data terkait dengan Ekologi / Lingkungan Hidup seperti Toksisitas, degradabilitas dan persistance, potensi bioakumulasi, pergerakan di dalam tanah, dan informasi efek samping lainnya.
  1. Pembuangan Limbah
Limbah dari produk bahan kimia harus diolah secara baik dan benar. Sections 13 dari MSDS GHS mewajibkan tersedianya informasi yang cukup mengenai metoda pengolahan limbah beserta tata caranya.
  1. Informasi Untuk Pengangkutan Bahan
Antara lain berisikan UN Number, Nama pengiriman bahan yang sesuai peraturan UN, Kelas Bahaya Transportasi beserta Label dan Simbol yang diperlukan, Grup Kemasan, Bahaya Lingkungan Hidup, Petunjuk  peringatan khusus bagi pengguna.
  1. Informasi Perundang-undangan
Sections ini antara lain berisikan peraturan perundangan yang terkait yang tidak disediakan pada sections lain dari MSDS. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta Lingkungan Hidup spesifik untuk bahan kimia yang masih dipertanyakan.
  1. Informasi Lain Yang Diperlukan
Berisikan anatara lain:
  • Tanggal pembuatan MSDS
  • Indikasi perubahan yang dilakukan dari MSDS sebelumnya
  • Legenda atau Akronim / Singkatan yang digunakan di dalam MSDS
  • Referensi literatur dan sumber yang diambil untuk membuat MSDS
Selain simbol / piktogram diatas, GHS juga mengembangkan simbol untuk Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan pada saat bekerja dengan bahan kimia terkait, simbol tersebut berbentuk lingkaran berwarna dasar biru dengan gambar APD yang sesuai untuk mengurangi resiko terhadap bahaya pemaparan bahan kimia. Berikut adalah beberapa contoh Simbol APD versi GHS yang digunakan pada label / penandaan bahan kimia:

Gunakan Alas Kaki atau Sepatu Bot
Gunakan Pelindung Wajah / Face Shield
Gunakan Masker / Respirator
Gunakan Sarung Tangan
Gunakan Kacamata / googles
   
Implementasi GHS yang akan mempengaruhi MSDS selain hal diatas adalah penerapan bahasa lokal baik untuk MSDS maupun Label / Penandaan. Penerapan GHS akan mewajibkan setiap MSDS dan Label terdapat dalam 2 bahasa yaitu bahasa lokal dan bahasa Internasional / Inggris. Penerapan ini sangat penting karena tujuan GHS adalah untuk melindungi umat manusia dan lingkungan hidup dari bahaya bahan kimia, sehingga penting untuk memandatkan seluruh sistem agar terdapat dalam bahasa lokal, hal ini agar memudahkan dalam hal mengerti dan memahami isi dan kandungan dari MSDS dan Label yang terdapat pada bahan kimia.
Oleh karena itu, penterjemahan guide GHS atau yang kita kenal dengan nama Purple Book sangatlah penting karena GHS Purple Book akan menjadi acuan dalam penentuan klasifikasi bahaya beserta kategorinya, pembuatan MSDS, Label, dll. Diharapkan agar pemerintahan dapat segera merampungkan penterjemahan Purple Book ke GHS ke dalam bahasa Indonesia secara penuh dan mensosialisasikannya kepada pihak terkait.  Oleh karena itu, sebaiknya hasil terjemahan purple book GHS dapat tersedia di berbagai situs pemerintahan seperti Depnaker, Badan POM, dll untuk di download oleh pengguna lokal selain juga disosialisasikan dalam bentuk hard cover.
Penting untuk diketahui bahwa penerapan GHS tidak akan mempengaruhi sistem penandaan transportasi yang sudah terlebih dahulu ada yaitu UN-RTDG, IATA, IMDG, dll. Sistem penandaan transportasi sudah terlebih dahulu diseragamkan dan distandardisasi sebelum isu GHS diangkat sehingga GHS hanya akan mempengaruhi sistem penandaan pada produk atau kemasan dari produk tanpa mempengaruhi penandaan pada kendaraan / alat transportasi yang akan mengirimkan atau membawa bahan kimia.
Kedua sistem ini, baik GHS maupun DG Transport Standards akan berdiri sendiri-sendiri namun tetap memiliki keterkaitan antar satu dengan yang lainnya.

Sumber :
  • Dimas Satya Lesmana, "MSDS dan Implementasinya berdasarkan GHS", Chemwatch / Chemcare Asia
  • Anonymous, (2004) “GHS – Purple Book”, United Nations.
  • Anonymous, (2004) “Implementation and Maintenance of GHSChapter 29, United Nations.
  • Anonymous, (2004) “How GHS Fits Into Chemical Safety” United Nations.
  • Anonymous, (2004) “Survey of Asia-Pacific Countries Regarding GHS Implementation: Draft Report” Seventh Meeting of the UNITAR/ILO GHS Capacity Building Programme Advisory Group (PAG)
  • Arai, K., (2001) “The Globally Harmonized System (GHS) for Hazards Classification and Labelling”, www.jcia-net.or.jp
  • Santoso, G., (2004) “Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja”, Penerbit: Prestasi Pustaka.
  • www.osha.gov/SLTC/hazardcommunications/global.html
  • http://www.unece.org/trans/danger/publi/ghs/presentation_e.html
  • http://www.unece.org/trans/danger/publi/ghs/pictograms.html
  • http://www.unece.org/trans/danger/publi/ghs/implementation_e.html#Indonesia